Senin, 03 Januari 2011

PARTISIPASI POLITIK PEREMPUAN DALAM PEMILIHAN KEPALA DAERAH

             
                   Dasar hukum UU No. 32 tahun 2004 memberi makna tidak ada diskriminasi terhadap hak atau kepentingan politik kaum perempuan dalam proses pemilihan kepala daerah, secara konseptual dan teknis mekanisme pemilihan kepala daerah memberikan peluang yang luas bagi kaum perempuan untuk berpartisipasi secara penuh namun menyimak kenyataan dilapangan dalam proses awalan pelaksanaan pemilihan kepala daerah yang mulai berkembang di sejumlah daerah ternyata ada fenomena politik yang kontradiksi dengan harapan yang di lekatkan oleh kaum perempuan . Pemilihan kepala daerah adalah momen yang tepat bagi perempuan untuk ambil bagian dalam proses seleksi kepemimpinan daerah. Calon perempuan dalam pemilihan kepala daerah akan memiliki peluang yang sama besar dengan calon laki – laki, karena calon perempuan akan bertarung untuk memperebutkan secara langsung suara dari rakyat dan bukan suara dari legislative yang komposisinya di dominasi kaum laki – laki pemilih perempuan yang jumlahnya separuh lebih dari pemilih laki – laki merupakan peluang calon perempuan untuk meraup suara.
                Hasil dari penelitian ini, bahwa partisipasi politik perempuan dalam penetapan pemilih, kampanye, pemungutan suara, penetapan calon terpilih dapat dilakukan dengan efektif, bentuk realisasi dari partisipasi perempuan dalam pemilihan kepala daerah tersebut dapat di buktikan dalam politik praktis, yang mana sebelumnya pemerintah belum melibatkan kaum perempuan dalam dunia politik praktis maka dengan pemilihan secara terbuka, pemerintah daerah mencoba dengan membuka ruang bagi perempuan untuk melakukan atau ikut serta dalam politik praktis. Dengan di bukanya ruang gender ini maka para aktivis perempuan tidak menyia – nyiakan kesempatan dalam mempraktikkan politik perempuan di muka public ( Fibtin masnuni, S.IP. ,STPMD” APMD” Yogyakarta 2006  )    

Tidak ada komentar:

Posting Komentar